Kalah dari fintech, bank cuma kuasai 0,2% pasar uang elektronik berbasis server



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mencatat perusahaan teknologi finansial alias fintech mengungguli perbankan dalam melakukan transaksi uang elektronik berbasis server.

“Uang elektronik itu ada dua jenis, satu berbasis cip, satu lagi berbasis server. Untuk yang berbasis server memang 99,8% pasar dikuasai oleh non bank sedangkan sisa 0,2% baru dikuasai bank,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta saat jumpa pers, Kamis (4/4).

Sementara untuk uang elektronik berbasis cip, Filianingsih bilang pangsa pasar memang masih dikuasai perbankan sebesar 83,3%. Sementara sisa 16,7% baru dikuasai non bank.


Nah lembaga non bank disebutkan Filianingsih juga memiliki lebih banyak pengguna, dan nominal dalam satu kali transaksinya (ticket size).

“Pengguna uang elektronik non bank mencapai 113,5 juta, sementara dari bank sebanyak 60,3 juta. User non bank juga punya ticket size yang lebih besar, dengan rata-rata Rp 33.000, sedangkan user bank hanya Rp 13.000,” paparnya.

Ticket size lembaga non bank lebih besar lantaran transaksi lebih banyak dilakukan untuk belanja ritel. Sedangkan uang elektronik dari bank lebih banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi.

Sayangnya, Filianingsih tak merinci berapa volume maupun transaksi uang elektronik yang dilakukan perbankan maupun non bank. Sementara dari data bank sentral, Sejak Januari-Februari 2019 saja, transaksi uang elektronik secara keseluruhan telah mencapai Rp 11,78 triliun.

Sedangkan sepanjang 2018 lalu, tercatat transaksi uang elektronik mencapai Rp 47,19 triliun. Tumbuh sangat signifikan sebesar 281,39% (yoy) dibandingkan 2017 dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,37 triliun.

Hingga Maret 2019 sendiri, dari catatan Bank Indonesia sudah ada 36 penerbit uang elektronik berbasis server. Sebelas penerbit berasal dari perbankan. Sedangkan 25 penerbit lainnya adalah dari lembaga non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi