KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan dalam beberapa kasus sengketa pajak harus kalah dari wajib pajak di tingkat pengadilan pajak sampai putusan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pemerintah wajib mengembalikan pajak atau merestitusi kepada wajib pajak, setelah dinyatakan sebagai haknya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepanjang Januari-Maret 2020 jumlah pengembalian pajak yang diberikan kepada wajib pajak karena hasil putusan keberatan atau banding sebesar Rp 11,7 triliun. Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020
Kalah dari wajib pajak di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan pajak Rp 11,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan dalam beberapa kasus sengketa pajak harus kalah dari wajib pajak di tingkat pengadilan pajak sampai putusan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pemerintah wajib mengembalikan pajak atau merestitusi kepada wajib pajak, setelah dinyatakan sebagai haknya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepanjang Januari-Maret 2020 jumlah pengembalian pajak yang diberikan kepada wajib pajak karena hasil putusan keberatan atau banding sebesar Rp 11,7 triliun. Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020