KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan kalah dalam beberapa kasus sengketa dengan wajib pajak baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pemerintah harus mengembalikan atau merestitusi pajak setelah putusan dinyatakan sebagai hak wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa membeberkan realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9% dari realisasi di tahun 2019 senilai Rp 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak itu, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).
Kalah di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan Rp 26,7 triliun ke wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan kalah dalam beberapa kasus sengketa dengan wajib pajak baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pemerintah harus mengembalikan atau merestitusi pajak setelah putusan dinyatakan sebagai hak wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa membeberkan realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9% dari realisasi di tahun 2019 senilai Rp 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak itu, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).