JAKARTA. Sengketa antara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam memperebutkan merek dan logo 'Cincin Olimpiade' akan berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akan dilayangkan KOI setelah majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membatalkan gugatan KOI atas logo cincin olimpiade, Selasa lalu (24/6). Putusan hakim tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada KOI yang mengklaim sebagai pemilik sah logo cincin olimpiade itu. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai, logo lima cincin yang dipakai KOI dan KONI memang memiliki persamaan. Namun, logo itu dipakai dalam kelas berbeda. Sehingga, tidak bisa dikatakan lambang itu memiliki persamaan pada pokoknya, seperti klaim KOI.
Kuasa hukum KOI Anthony Maruli Purba mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi begitu salinan putusan diterima. Ia berdalih, logo cincin olimpiade milik KOI dengan KONI memiliki persamaan pada pokoknya. Karena itu, logo milik KONI harus dibatalkan. "Tidak mungkin diam ketika merek milik klien kami ditiru orang lain," ujar Maruli, Kamis (26/6)