KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan menganggap putusan tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow. Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, yang merupakan, sub-bisnis milik Putra Siregar, atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7). Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan menganggap putusan tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow. Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, yang merupakan, sub-bisnis milik Putra Siregar, atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7). Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.