KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus pembayaran klaim dengan nasabahnya bernama Molly Situwanda. “Putusan (PN Jakarta Barat) tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3). Sebelumnya, dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.
Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus pembayaran klaim dengan nasabahnya bernama Molly Situwanda. “Putusan (PN Jakarta Barat) tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3). Sebelumnya, dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.