KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah di pengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).
Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah di pengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).