KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak seluruh gugatan terkait keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan. "Ya kita pasti bandinglah, kita persiapkan dulu, kita dalam waktu dekat akan mengajukan banding," kata Supriyanto Refa, Ketua Tim Kuasa Hukum Peradi kubu Fauzie dalam keterangannya, Kamis (31/10). Baca Juga: Ikano Unpad akan jalin komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan kenotarisan
Kalah di PN Jakarta Pusat, Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak seluruh gugatan terkait keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan. "Ya kita pasti bandinglah, kita persiapkan dulu, kita dalam waktu dekat akan mengajukan banding," kata Supriyanto Refa, Ketua Tim Kuasa Hukum Peradi kubu Fauzie dalam keterangannya, Kamis (31/10). Baca Juga: Ikano Unpad akan jalin komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan kenotarisan