JAKARTA. Meski kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis menang dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait pemeriksaan atas perkara dugaan monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia. Muhamad Reza Kepala Bagian Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU mengatakan, optimisme pihak KPPU lantaran pemahaman hakim di MA terkait perkara monopoli lebih bagus ketimbang hakim di pengadilan negeri. "Hakim Mahkamah Agung lebih memahami," tegas Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3). Reza menjelaskan, pengambilan data survei oleh hakim yang berujung pada pembatalkan putusan KPPU terhadap Carrefour, sebenarnya sudah ditolak oleh KPPU. Pasalnya, survei yang memang dipesan Carrefour tersebut memasukan data ritel-ritel kecil seperti Circle K , Alfamart. "Survei tersebut yang dipakai oleh Hakim, sudah kami tolak," tandasnya.Pada 17 Februari lalu, pengadilan negeri jakarta selatan membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kalah di PN Jaksel, KPPU Yakin Menang di Mahkamah Agung
JAKARTA. Meski kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis menang dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait pemeriksaan atas perkara dugaan monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia. Muhamad Reza Kepala Bagian Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU mengatakan, optimisme pihak KPPU lantaran pemahaman hakim di MA terkait perkara monopoli lebih bagus ketimbang hakim di pengadilan negeri. "Hakim Mahkamah Agung lebih memahami," tegas Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3). Reza menjelaskan, pengambilan data survei oleh hakim yang berujung pada pembatalkan putusan KPPU terhadap Carrefour, sebenarnya sudah ditolak oleh KPPU. Pasalnya, survei yang memang dipesan Carrefour tersebut memasukan data ritel-ritel kecil seperti Circle K , Alfamart. "Survei tersebut yang dipakai oleh Hakim, sudah kami tolak," tandasnya.Pada 17 Februari lalu, pengadilan negeri jakarta selatan membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News