JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain. Ahok menyampaikan hal itu saat menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera. "Kalau buat saya itu (putusan PTUN) enggak ada masalah. Reklamasi tetap jalan. Kami punya izin sendiri," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Dalam pandangan Ahok, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo. "Tinggal Jakpro mau apa enggak," ujar Ahok.
Kalah di PTUN, proyek Pulau G tak otomatis disetop
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain. Ahok menyampaikan hal itu saat menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera. "Kalau buat saya itu (putusan PTUN) enggak ada masalah. Reklamasi tetap jalan. Kami punya izin sendiri," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Dalam pandangan Ahok, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo. "Tinggal Jakpro mau apa enggak," ujar Ahok.