JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku belum mendapat rincian informasi mengenai kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Bukit Duri memenangkan gugatan atas surat peringatan terkait penggusuran yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Terkait masalah ini, Sumarsono menyerahkannya kepada tim kuasa hukum Pemprov DKI. "Saya belum memperoleh laporan persisnya dari biro hukum. Soal setuju enggak setuju (banding) tergantung telaah staf (hukum) kan mereka lebih tahu, kita berikan kepercayaan penuh," ujar Sumarsono saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017). Berbeda dengan Sumarsono, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri.
Kalah di PTUN soal gusur Bukit Duri, DKI banding
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku belum mendapat rincian informasi mengenai kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Bukit Duri memenangkan gugatan atas surat peringatan terkait penggusuran yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Terkait masalah ini, Sumarsono menyerahkannya kepada tim kuasa hukum Pemprov DKI. "Saya belum memperoleh laporan persisnya dari biro hukum. Soal setuju enggak setuju (banding) tergantung telaah staf (hukum) kan mereka lebih tahu, kita berikan kepercayaan penuh," ujar Sumarsono saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017). Berbeda dengan Sumarsono, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri.