KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait izin reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 2020, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G. Sebagai informasi, salah satu gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019”.
Kalah di tingkat PK, ini konsekuensi Pemprov DKI atas izin reklamasi Pulau G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait izin reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 2020, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G. Sebagai informasi, salah satu gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019”.