KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap. "Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).
Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Tak Akan Ubah Kebijakan dan Siap Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap. "Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).