KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap tuduhannya pada Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di Bandara Makassar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. Lewat putusan MA Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini, Ketua Majelis Hakim Agung, H. Hamdi membatalkan putusan Pengadilan Jakpus, dan mengabulkan putusan KPPU tertanggal 14 Juni lalu.
Kalah kasasi dari KPPU, PT Angkasa Pura Logistik belum akan PK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap tuduhannya pada Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di Bandara Makassar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. Lewat putusan MA Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini, Ketua Majelis Hakim Agung, H. Hamdi membatalkan putusan Pengadilan Jakpus, dan mengabulkan putusan KPPU tertanggal 14 Juni lalu.