Kalah, KPK kembalikan Rp 100 juta ke narapidana



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifudin Umar. Dia adalah mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap pada Juni 2011 yang lalu.

Duit dengan nilai Rp 100 juta ini dikembalikan, setelah pihak Syarifudin menggugat KPK yang juga menyita alat bukti lain yang tidak terkait dengan perkara yang menjadi obyek operasi tangkap tangan.

Persidangan sempat melewati beberapa tingkat hingga pada tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Saat ini putusan sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Secara pidana, Syarifuddin dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.


"Penyerahan uang Rp 100 juta pada Syarifudin merupakan pelaksanaan putusan perdata. KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (21/8).

Namun sejak Desember 2016, KPK memang telah menitipkan duit dengan jumlah tersebut ke PN Jakarta Selatan setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK.

Sekedar tahu, pada Juni 2011, KPK mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 250 juta dalam kasus ini.

Sementara Syarifuddin menyatakan putusan ini membuktikan bahwa KPK bisa melakukan kesalahan. Ia pun berencana melaporkan hal ini pada panitia khusus (pansus) hak angket DPR RI.

"Kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," ujarnya lewat pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie