KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifudin Umar. Dia adalah mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap pada Juni 2011 yang lalu. Duit dengan nilai Rp 100 juta ini dikembalikan, setelah pihak Syarifudin menggugat KPK yang juga menyita alat bukti lain yang tidak terkait dengan perkara yang menjadi obyek operasi tangkap tangan. Persidangan sempat melewati beberapa tingkat hingga pada tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Saat ini putusan sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Secara pidana, Syarifuddin dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.
Kalah, KPK kembalikan Rp 100 juta ke narapidana
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifudin Umar. Dia adalah mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap pada Juni 2011 yang lalu. Duit dengan nilai Rp 100 juta ini dikembalikan, setelah pihak Syarifudin menggugat KPK yang juga menyita alat bukti lain yang tidak terkait dengan perkara yang menjadi obyek operasi tangkap tangan. Persidangan sempat melewati beberapa tingkat hingga pada tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Saat ini putusan sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Secara pidana, Syarifuddin dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.