KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tetap menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun pihaknya tetap berencana akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hal itu diungkapkan oleh Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang menyatakan bakal melanjutkan mencari keadilan dengan menempuh langkah hukum berikutnya. "Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib, Selasa (5/12).
Kalah lawan KPPU di PN Jakut, Honda pilih kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tetap menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun pihaknya tetap berencana akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hal itu diungkapkan oleh Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang menyatakan bakal melanjutkan mencari keadilan dengan menempuh langkah hukum berikutnya. "Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib, Selasa (5/12).