KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan status tersangka Setya Novanto (Setnov) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa lantaran membuat pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menjadi terhambat. Status tersangka pada Setnov ini dicabut setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. "KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9).
Kalah lawan Setnov, KPK mengaku kecewa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan status tersangka Setya Novanto (Setnov) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa lantaran membuat pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menjadi terhambat. Status tersangka pada Setnov ini dicabut setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. "KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9).