JAKARTA. Renaissance Capital Management Investment Pte boleh tersenyum lega. Meski tidak mengabulkan gugatan secara keseluruhan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Merrill Lynch International Bank Limited (MLIB) dan PT Merrill Lynch Indonesia (MLI) membayar ganti rugi materiil senilai Rp 250 miliar terhadap bekas nasabahnya , Renaissance. "Secara tanggung renteng, tergugat 1 dan 2 harus mengganti kerugian materiil penggugat senilai Rp 250 miliar," ujar ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Merrill Lynch untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan angka gugatan imateriil yang diminta Renaissance senilai Rp 750 miliar.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Renaissance dan Merrill Lynch, dapat diketahui kalau Renaissance memang telah membuka rekening di MLIB pada no account 1.EY.07032. "MLIB juga terbukti memberi fasilitas kredit terhadap Renaissance dari yang semula US $ 6 juta menjadi US $ 17 juta," ujar Anggota Majelis Hakim Haswandi.Nah, hakim menilai, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan pada bukti persidangan, fasilitas kredit tersebut diberikan dalam bentuk loan foreign exchange maupun letter of credit. Dari bukti tersebut, hakim berpendapat kalau Renaissance tidak harus menyetor dana sendiri untuk pembelian saham kecuali melebihi dari jumlah kredit yang diberikan.Pengacara MLI dan MLIB Frans Hendra Winarta akan mengajukan banding terhadap putusan ini. "Kemungkinan besar banding, kami kecewa karena kita sudah ajukan bukti lengkap namun majelis hakim mengartikan lain," ujar Frans. Frans menyesalkan diakuinya fasilitas kredit oleh majelis hakim. Padahal fasilitas kredit tadi baru bisa efektif kalau jaminan diberikan."Dan mereka belum memberikan jaminan," ujarnya.Kuasa Hukum Renaissance, Hartono Tanuwijaya dan Afrian Bondjol membantah hal itu. "Kami kan punya jutaan dolar di MLIB, mengapa mesti pakai jaminan lagi?" ujar Afrian. Toh, keduanya mengaku cukup puas dengan putusan hakim. "Yang jelas kami menang di Pengadilan Negeri," ujar Afrian. Perihal kerugian imateriil yang jauh lebih kecil dari tuntutannya, Afrian mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya dulu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kalah, Merrill Lynch Harus Ganti Rugi Rp 250 Miliar
JAKARTA. Renaissance Capital Management Investment Pte boleh tersenyum lega. Meski tidak mengabulkan gugatan secara keseluruhan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Merrill Lynch International Bank Limited (MLIB) dan PT Merrill Lynch Indonesia (MLI) membayar ganti rugi materiil senilai Rp 250 miliar terhadap bekas nasabahnya , Renaissance. "Secara tanggung renteng, tergugat 1 dan 2 harus mengganti kerugian materiil penggugat senilai Rp 250 miliar," ujar ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Merrill Lynch untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan angka gugatan imateriil yang diminta Renaissance senilai Rp 750 miliar.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Renaissance dan Merrill Lynch, dapat diketahui kalau Renaissance memang telah membuka rekening di MLIB pada no account 1.EY.07032. "MLIB juga terbukti memberi fasilitas kredit terhadap Renaissance dari yang semula US $ 6 juta menjadi US $ 17 juta," ujar Anggota Majelis Hakim Haswandi.Nah, hakim menilai, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan pada bukti persidangan, fasilitas kredit tersebut diberikan dalam bentuk loan foreign exchange maupun letter of credit. Dari bukti tersebut, hakim berpendapat kalau Renaissance tidak harus menyetor dana sendiri untuk pembelian saham kecuali melebihi dari jumlah kredit yang diberikan.Pengacara MLI dan MLIB Frans Hendra Winarta akan mengajukan banding terhadap putusan ini. "Kemungkinan besar banding, kami kecewa karena kita sudah ajukan bukti lengkap namun majelis hakim mengartikan lain," ujar Frans. Frans menyesalkan diakuinya fasilitas kredit oleh majelis hakim. Padahal fasilitas kredit tadi baru bisa efektif kalau jaminan diberikan."Dan mereka belum memberikan jaminan," ujarnya.Kuasa Hukum Renaissance, Hartono Tanuwijaya dan Afrian Bondjol membantah hal itu. "Kami kan punya jutaan dolar di MLIB, mengapa mesti pakai jaminan lagi?" ujar Afrian. Toh, keduanya mengaku cukup puas dengan putusan hakim. "Yang jelas kami menang di Pengadilan Negeri," ujar Afrian. Perihal kerugian imateriil yang jauh lebih kecil dari tuntutannya, Afrian mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya dulu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News