KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.JakSel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, hari ini Rabu (24/10). Usai diperiksa di Gedung KPK, Irwandi bersikap pasrah dengan menerima keputusan dari PN jaksel itu. “Ditolak ya, ya sudah, artinya nggak diterima. Biasa saja,” tutur nya di Gedung KPK, Rabu (24/10). Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menginfokan bahwa putusan PN Jaksel itu berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi yang telah terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah.
Kalah praperadilan, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pasrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.JakSel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, hari ini Rabu (24/10). Usai diperiksa di Gedung KPK, Irwandi bersikap pasrah dengan menerima keputusan dari PN jaksel itu. “Ditolak ya, ya sudah, artinya nggak diterima. Biasa saja,” tutur nya di Gedung KPK, Rabu (24/10). Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menginfokan bahwa putusan PN Jaksel itu berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi yang telah terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah.