KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto bakal melanjutkan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang pokok perkara. Langkah ini akan dilakukan setelah mereka kalah dari KPK dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tahapan selanjutnya kami masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/). Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) janggal. Sekalipun, pada akhirnya hakim tunggal Sujarwanto menganggap penetapan oleh KPK relevan.
Kalah praperadilan, mantan bos LPCK alihkan perlawanan di sidang pokok perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto bakal melanjutkan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang pokok perkara. Langkah ini akan dilakukan setelah mereka kalah dari KPK dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tahapan selanjutnya kami masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/). Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) janggal. Sekalipun, pada akhirnya hakim tunggal Sujarwanto menganggap penetapan oleh KPK relevan.