Jakarta. Pengerjaan reklamasi Pulau G di utara Jakarta haruslah ditangguhkan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan atas proyek reklamasi itu. Sidang yang diketuai majelis Adhi Budi Sulistyo itu mengharuskan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Mengabulkan gugatan untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," ungkapnya dalam amar putusan, Selasa (31/5). Sekadar tahu saja, gugatan ini diajukan oleh masyarakat yang mengikutsertakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), LBH Jakarta, dan Walhi. Sekadar tahu saja, dalam pertimbangannya, majelis menilai pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan.
Kalah PTUN, izin reklamasi Pulau G harus dicabut
Jakarta. Pengerjaan reklamasi Pulau G di utara Jakarta haruslah ditangguhkan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan atas proyek reklamasi itu. Sidang yang diketuai majelis Adhi Budi Sulistyo itu mengharuskan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Mengabulkan gugatan untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," ungkapnya dalam amar putusan, Selasa (31/5). Sekadar tahu saja, gugatan ini diajukan oleh masyarakat yang mengikutsertakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), LBH Jakarta, dan Walhi. Sekadar tahu saja, dalam pertimbangannya, majelis menilai pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan.