Kalah saing, aturan insentif pajak dievaluasi



JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi pemberian insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, hingga saat ini jumlah investor yang tertarik dengan dua fasilitas insentif itu masih rendah, terutama tax holiday.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, salah satu tantangannya karena insentif yang diberikan masih kalah kompetitif dari negara tetangga. "Negara-negara tetangga semuanya menawarkan tax holiday dan tax allowance yang sangat menggiurkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/7).

Thomas enggan menjelaskan seberapa besar perbedaan tawaran yang diberikan pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain. Ia beralasan, evaluasi masih belum selesai. Yang jelas, dalam evaluasi itu pihaknya akan menjadikan tawaran insentif di negara-negara lain sebagai patokan.


Dari kedua fasilitas yang ditawarkan itu, tax holiday atau fasilitas pembebasan pajak dalam waktu tertentu, memang yang paling sedikit peminatnya. Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak pertengahan tahun lalu hingga tahun ini, pemerintah baru memberikan fasilitas tersebut kepada enam perusahaan.

Saat ini, memang ada dua perusahaan lagi yang tengah diproses dan masih menunggu fasilitas tersebut. Namun, Thomas mengaku pihaknya masih melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menambahkan, pihaknya akan mempertajam syarat bagi perusahaan yang berharap mendapatkan tax allowance. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang mengajukannya, karena yang mengajukan dipastikan investor baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini