KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 50 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018. Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, penambahan jumlah pegadaian swasta yang terdaftar dan berizin tidak mempengaruhi bisnis gadai tahun ini. Alasannya, ada faktor eksternal yang justru mempengaruhi penurunan pembiayaan pegadaian swasta hingga semester I 2018. Hal ini terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2018, yang menyebutkan bahwa pembiayaan gadai swasta mencapai Rp 240 miliar, atau turun 73% dari tahun lalu yakni Rp 417 miliar. Jumlah itu terhitung berdasarkan pembiayaan dari 22 perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar dan 11 pengusaha gadai swasta yang mendapat izin usaha dari OJK.
Kalah saing dari fintech, bisnis pegadaian swasta turun 73%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 50 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018. Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, penambahan jumlah pegadaian swasta yang terdaftar dan berizin tidak mempengaruhi bisnis gadai tahun ini. Alasannya, ada faktor eksternal yang justru mempengaruhi penurunan pembiayaan pegadaian swasta hingga semester I 2018. Hal ini terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2018, yang menyebutkan bahwa pembiayaan gadai swasta mencapai Rp 240 miliar, atau turun 73% dari tahun lalu yakni Rp 417 miliar. Jumlah itu terhitung berdasarkan pembiayaan dari 22 perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar dan 11 pengusaha gadai swasta yang mendapat izin usaha dari OJK.