KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Goldman Sachs Harjon Sinaga dari kantor hukum Lubis Ganie Surowdijojo mengaku belum menerima salinan resmi terkait putusan banding sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro. "Kami belum menerima pemberitahuan pengadilan secara resmi," kata Harjon kepada Kontan.co.id, Senin (23/7). Oleh karenanya, Harjon bilang pihaknya belum menentukan sikap atas putusan banding yang kembali memenangkan Benny tersebut. "Kita masih konsultasi dengan klien," sambungnya.
Kalah tingkat banding, Goldman Sachs belum putuskan sikap lawan Benny Tjokro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Goldman Sachs Harjon Sinaga dari kantor hukum Lubis Ganie Surowdijojo mengaku belum menerima salinan resmi terkait putusan banding sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro. "Kami belum menerima pemberitahuan pengadilan secara resmi," kata Harjon kepada Kontan.co.id, Senin (23/7). Oleh karenanya, Harjon bilang pihaknya belum menentukan sikap atas putusan banding yang kembali memenangkan Benny tersebut. "Kita masih konsultasi dengan klien," sambungnya.