JAKARTA. Kontroversi pembelian mayoritas saham Bank Nationalnobu oleh Lippo Group mulai merembet ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengkritik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengizinkan Lippo membeli mayoritas saham Nationalnobu. Achsanul berpendapat, semestinya, Lippo Group tidak boleh lagi membeli bank. Sebab, grup tersebut pernah memiliki catatan tidak baik dalam sejarah perbankan.Sekedar mengingatkan, BI telah resmi memberikan izin kepada Lippo Group untuk membeli 60% saham Nationalnobu. Kabar ini memicu kontroversi karena pemilik Lippo Group, Mochtar Riady, pernah bermasalah ketika dahulu memiliki bank. Bank Lippo yang kini merger dengan Bank Niaga menjadi Bank CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang memperoleh suntikan berupa obligasi rekapitaliasi dari pemerintah.Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi tahun 2005 saat pemilik Grup Sinarmas mengakuisisi Bank Sinta. Bank BII yang dahulu dimiliki Grup Sinarmas juga pernah menerima obligasi rekapitalisasi. "Saat ini, kita menanggung Rp 400 triliun obligasi rekap, tapi para pengusaha itu malah dibiarkan masuk ke bisnis perbankan lagi," ujar Achsanul, Rabu (6/10).Seharusnya, menurut Achsanul, melihat jejak rekam tersebut, BI bertindak tegas. Misalnya, BI bisa membuat aturan yang melarang para pengusaha itu terlibat lagi dalam bisnis bank. "BI harus bisa belajar dari sejarah, agar kasus perbankan dulu tidak terjadi lagi," imbuhnya.Ia khawatir, tanpa aturan yang tegas, banyak pengusaha yang memiliki rekam jejak kurang baik akan kembali masuk ke perbankan. Apalagi, modal berbinis bank tak terlalu besar. Misalnya, Grup Lippo cukup merogoh kocek Rp 100 miliar untuk menguasai mayoritas Bank Nationalnobu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kalangan DPR buka suara soal aksi Lippo
JAKARTA. Kontroversi pembelian mayoritas saham Bank Nationalnobu oleh Lippo Group mulai merembet ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengkritik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengizinkan Lippo membeli mayoritas saham Nationalnobu. Achsanul berpendapat, semestinya, Lippo Group tidak boleh lagi membeli bank. Sebab, grup tersebut pernah memiliki catatan tidak baik dalam sejarah perbankan.Sekedar mengingatkan, BI telah resmi memberikan izin kepada Lippo Group untuk membeli 60% saham Nationalnobu. Kabar ini memicu kontroversi karena pemilik Lippo Group, Mochtar Riady, pernah bermasalah ketika dahulu memiliki bank. Bank Lippo yang kini merger dengan Bank Niaga menjadi Bank CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang memperoleh suntikan berupa obligasi rekapitaliasi dari pemerintah.Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi tahun 2005 saat pemilik Grup Sinarmas mengakuisisi Bank Sinta. Bank BII yang dahulu dimiliki Grup Sinarmas juga pernah menerima obligasi rekapitalisasi. "Saat ini, kita menanggung Rp 400 triliun obligasi rekap, tapi para pengusaha itu malah dibiarkan masuk ke bisnis perbankan lagi," ujar Achsanul, Rabu (6/10).Seharusnya, menurut Achsanul, melihat jejak rekam tersebut, BI bertindak tegas. Misalnya, BI bisa membuat aturan yang melarang para pengusaha itu terlibat lagi dalam bisnis bank. "BI harus bisa belajar dari sejarah, agar kasus perbankan dulu tidak terjadi lagi," imbuhnya.Ia khawatir, tanpa aturan yang tegas, banyak pengusaha yang memiliki rekam jejak kurang baik akan kembali masuk ke perbankan. Apalagi, modal berbinis bank tak terlalu besar. Misalnya, Grup Lippo cukup merogoh kocek Rp 100 miliar untuk menguasai mayoritas Bank Nationalnobu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News