JAKARTA. Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan, Jumat (16/12). Sekitar 41 LSM itu menilai, RUU Pengadaan Lahan tersebut cacat dan berpotensi melanggar hukum.Koordinator Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) Idham Arsyad menjelaskan, RUU Pengadaan Lahan ini membatasi hak akses dan kontrol untuk tanah. Dia juga menilai, proses pembahasan RUU Pengadaan Lahan ini terlalu cepat dan seringkali dilakukan tertutup. Idham menuding pemerintah dan DPR tidak demokratis jika tetap mengesahkan RUU Pengadaan Lahan ini. “Ini dijadikan alat legitimasi penggusuran," katanya, Kamis (15/12).Dia juga menuding ada substansi yang tidak jelas mengenai definisi kepentingan umum. Menurutnya, definisi kepentingan umum dalam aturan tersebut sangat tidak jelas. Hamid Surambo dari Sawit Watch menuding, pengesahan RUU ini hanya akan menguntungkan pengusaha saja. “Semuanya untuk pengusaha, tapi ditunggangi alasan untuk kepentingan umum,” katanya. Sementara itu, Ketua Kolalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan RUU Pengadaan Lahan sama halnya dengan perampasan perairan dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, amanat dari UU tentang Reforma Agraria saja tidak dijalankan sampai saat ini, namun pemerintah malah ingin membuat produk baru yang tidak menguntungkan rakyat.Menanggapi penolakan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto yakin RUU Pengadaan Lahan justru memberikan peran lebih kepada masyarakat. "Ini lebih demokratis," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kalangan LSM menolak pengesahan RUU Pengadaan Lahan
JAKARTA. Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan, Jumat (16/12). Sekitar 41 LSM itu menilai, RUU Pengadaan Lahan tersebut cacat dan berpotensi melanggar hukum.Koordinator Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) Idham Arsyad menjelaskan, RUU Pengadaan Lahan ini membatasi hak akses dan kontrol untuk tanah. Dia juga menilai, proses pembahasan RUU Pengadaan Lahan ini terlalu cepat dan seringkali dilakukan tertutup. Idham menuding pemerintah dan DPR tidak demokratis jika tetap mengesahkan RUU Pengadaan Lahan ini. “Ini dijadikan alat legitimasi penggusuran," katanya, Kamis (15/12).Dia juga menuding ada substansi yang tidak jelas mengenai definisi kepentingan umum. Menurutnya, definisi kepentingan umum dalam aturan tersebut sangat tidak jelas. Hamid Surambo dari Sawit Watch menuding, pengesahan RUU ini hanya akan menguntungkan pengusaha saja. “Semuanya untuk pengusaha, tapi ditunggangi alasan untuk kepentingan umum,” katanya. Sementara itu, Ketua Kolalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan RUU Pengadaan Lahan sama halnya dengan perampasan perairan dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, amanat dari UU tentang Reforma Agraria saja tidak dijalankan sampai saat ini, namun pemerintah malah ingin membuat produk baru yang tidak menguntungkan rakyat.Menanggapi penolakan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto yakin RUU Pengadaan Lahan justru memberikan peran lebih kepada masyarakat. "Ini lebih demokratis," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News