KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengusaha lintas sektor industri. Beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).
Kalangan Pengusaha Kritisi Langkah Pemerintah Mengevaluasi Aturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengusaha lintas sektor industri. Beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).
TAG: