Kalangan perguruan tinggi tak setuju revisi UU Jalan



JAKARTA. Kalangan perguruan tinggi tidak setuju dengan keinginan DPR merevisi undang-undang jalan. Mereka minta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah saja untuk memperjelas penanggungjawab pemelihara jalan. Kalangan perguruan tinggi menganggap, materi yang berkaitan dengan sudah tercantum dalam Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sehingga mereka pun condong pada penerbitan PP karena berkaitan dengan hal teknis," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Nusyirwan Soejono, Kamis (26/5).Komisi V DPR belum sepakat soal usulan para akademisi ini. Sebab, Komisi V DPR masih mengumpulkan pendapat dari anggota dan usulan dari masyarakat, PT, dan pihak berkepentingan lain. Cuma, Nusyirwan setuju dengan pendapat kalangan perguruan tinggi tersebut. "Saya pribadi cenderung memilih penerbitan PP karena sifat masalah yang terlalu banyak bersentuhan dengan teknis. Stakeholder pun mengusulkan PP saja," katanya.Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengakui, sebagian kalangan internal DPR menilai permasalah tentang jalan berkaitan dengan masalah teknis. Dia mengatakan, ada yang setuju jika UU Jalan tidak diamandemen tetapi ada pula yang tidak.DPR mengusulkan revisi UU Jalan. Revisi ini lantaran bertambahnya persentase jalan yang rusak karena tidak jelas status jalan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab memeliharanya. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat, hingga 2010, porsi jalan rusak berstatus nasional mengalami peningkatan sebesar 7,02% dari total panjang jalan nasional mencapai 34.628 km. Persentase itu meningkat dari posisi 2009 yang mencatat terdapat jalan rusak sebesar 2,39% dari total panjang jalan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News