KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata dia di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Andika menjelaskan, meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.
Kalapas Cipinang: Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob Depok pada hari Kamis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata dia di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Andika menjelaskan, meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.