JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso menyatakan setelah pembacaan putusan, Ahok akan langsung ditahan. Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan bahwa ia telah kabar vonis bersalah tersebut. Menurutnya setelah pembacaan vonis, ia ditelepon oleh jaksa bahwa Ahok akan langsung dimasukkan ke dalam rutan Cipinang.
Kalapas Cipinang: Tidak ada persiapan khusus
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso menyatakan setelah pembacaan putusan, Ahok akan langsung ditahan. Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan bahwa ia telah kabar vonis bersalah tersebut. Menurutnya setelah pembacaan vonis, ia ditelepon oleh jaksa bahwa Ahok akan langsung dimasukkan ke dalam rutan Cipinang.