JAKARTA. PT Axis Telekom Indonesia menyatakan akan menghentikan proses migrasi dalam rangka penataan blok kanal 3G, jika terdapat gangguan interferensi. Hal ini terkait penerbitan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013 tentang mekanisme dan tahapan pemindahan aloksi pita frekuensi radio 2,1 Giga Hertz (GHz). Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis, mengatakan, pihak Axis menerima dan akan menjalankan proses migrasi sesuai Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013. "Namun apabila ada kondisi dari pihak luar Axis yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya proses migrasi maka Axis berhak menghentikan proses tersebut," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/5). Seperti diketahui, sebelumnya Axis menolak menempati blok 11 dan blok 12 dalam kanal 3G karena masih terdapat interferensi yang dapat mengganggu layanan operator. Interferensi sendiri merupakan adanya interaksi diantara dua gelombang yang bersebelahan, seperti diketahui bahwa di blok 12 bersebelahan dengan guardband Smart Telecom yang beroperasi di pita 1900 MegaHertz(Mhz). Menurut Anita, Axis sendiri sedang menyiapkan proses migrasi dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12. Ia memastikan, Axis akan melakukan migrasi sesuai dengan ketentuan yang ada selama tidak terjadi gangguan dari pihak luar.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, seluruh pihak harus melakukan perpindahan blok 3G sesuai dengan ketentuan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013. "Jika tidak pindah sesuai jadwal, operator akan kena sanksi berupa teguran keras dari pemerintah," ujarnya. Menurut Gatot, sebelum menerbitkan Permenkominfo tentang penataan kanal 3G pemerintah telah melakukan pertemuan intensif dan mendapatkan kesepakatan dengan pihak operator telekomunikasi. Diantaranya, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Axis Telekom Indonesia, dan PT Hutchison CP Telecom (Tri) serta penyelenggara Personal Communication System (PCS) 1900, PT Smart Telekom. Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013, tahapan perpindahan blok kanal 3G dimulai pada operator pemilik blok 2 dan 3 yaitu Axis untuk pindah ke blok 11 dan 12. Setelah Axis, operator berikutnya adalah Tri yang pindah dari blok 6 ke blok 2. Selanjutnya Indosat pindah dari blok 8 ke blok 6, diikuti Telkomsel pindah dari blok 11 pindah ke blok 3, dan terakhir XL pindah dari blok 12 ke blok 8. Proses migrasi blok 3G sendiri ditargetkan akan selesai pada akhir Oktober 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kalau ada gangguan, Axis akan hentikan migrasi 3G
JAKARTA. PT Axis Telekom Indonesia menyatakan akan menghentikan proses migrasi dalam rangka penataan blok kanal 3G, jika terdapat gangguan interferensi. Hal ini terkait penerbitan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013 tentang mekanisme dan tahapan pemindahan aloksi pita frekuensi radio 2,1 Giga Hertz (GHz). Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis, mengatakan, pihak Axis menerima dan akan menjalankan proses migrasi sesuai Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013. "Namun apabila ada kondisi dari pihak luar Axis yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya proses migrasi maka Axis berhak menghentikan proses tersebut," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/5). Seperti diketahui, sebelumnya Axis menolak menempati blok 11 dan blok 12 dalam kanal 3G karena masih terdapat interferensi yang dapat mengganggu layanan operator. Interferensi sendiri merupakan adanya interaksi diantara dua gelombang yang bersebelahan, seperti diketahui bahwa di blok 12 bersebelahan dengan guardband Smart Telecom yang beroperasi di pita 1900 MegaHertz(Mhz). Menurut Anita, Axis sendiri sedang menyiapkan proses migrasi dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12. Ia memastikan, Axis akan melakukan migrasi sesuai dengan ketentuan yang ada selama tidak terjadi gangguan dari pihak luar.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, seluruh pihak harus melakukan perpindahan blok 3G sesuai dengan ketentuan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013. "Jika tidak pindah sesuai jadwal, operator akan kena sanksi berupa teguran keras dari pemerintah," ujarnya. Menurut Gatot, sebelum menerbitkan Permenkominfo tentang penataan kanal 3G pemerintah telah melakukan pertemuan intensif dan mendapatkan kesepakatan dengan pihak operator telekomunikasi. Diantaranya, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Axis Telekom Indonesia, dan PT Hutchison CP Telecom (Tri) serta penyelenggara Personal Communication System (PCS) 1900, PT Smart Telekom. Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013, tahapan perpindahan blok kanal 3G dimulai pada operator pemilik blok 2 dan 3 yaitu Axis untuk pindah ke blok 11 dan 12. Setelah Axis, operator berikutnya adalah Tri yang pindah dari blok 6 ke blok 2. Selanjutnya Indosat pindah dari blok 8 ke blok 6, diikuti Telkomsel pindah dari blok 11 pindah ke blok 3, dan terakhir XL pindah dari blok 12 ke blok 8. Proses migrasi blok 3G sendiri ditargetkan akan selesai pada akhir Oktober 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News