Sudah hampir dua tahun berlakunya aturan batas minimal uang muka atau down payment (DP) pembiayaan minimal 20% bagi perusahaan multifinance. Namun, konsumen masih tetap belum terbiasa dengan aturan ini dan tergiur potongan uang muka. Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK 010/2012 sudah dirilis sejak 15 Maret 2012. Di dalamnya disebutkan, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka. Bagi kendaraan bermotor roda dua, DP paling rendah ditetapkan 20% dari harga jual kendaraan. Sedangkan bagi kendaraan roda empat sebesar 25%. Jika mobil digunakan untuk tujuan produktif, konsumen boleh hanya menyerahkan uang muka 20% dari harga jual kendaraan tersebut.
Kalau boleh lebih murah, kenapa tidak?
Sudah hampir dua tahun berlakunya aturan batas minimal uang muka atau down payment (DP) pembiayaan minimal 20% bagi perusahaan multifinance. Namun, konsumen masih tetap belum terbiasa dengan aturan ini dan tergiur potongan uang muka. Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK 010/2012 sudah dirilis sejak 15 Maret 2012. Di dalamnya disebutkan, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka. Bagi kendaraan bermotor roda dua, DP paling rendah ditetapkan 20% dari harga jual kendaraan. Sedangkan bagi kendaraan roda empat sebesar 25%. Jika mobil digunakan untuk tujuan produktif, konsumen boleh hanya menyerahkan uang muka 20% dari harga jual kendaraan tersebut.