Kalau harga tiket pesawat turun 15%, maskapai bisa menurunkan layanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya serius berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Kabarnya, pemerintah bakal mengusulkan penurunan tarif batas atas (TBA) sebesar 15%. Jika terlaksana, tentu saja tarif tiket murah bakal lebih dinikmati masyarakat. Akan tetapi, rencana itu dinilai bakal memiliki risiko bagi industri penerbangan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie yang merupakan pengamat penerbangan mengatakan penurunan TBA bakal mendorong maskapai lebih ngirit dari segi pengeluaran. “Kemungkinan akan menutup atau hentikan atau mengurangi layanan ke bandara yang penumpangnya sedikit,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/5).

Menurut Alvin upaya itu bakal dilakukan demi mengurangi kerugian pada rute-rute sepi penumpang. Tentu saja untuk rute-rute yang selalu ramai, di situlah maskapai bakal fokus untuk berkompetisi.


Untuk maskapai full service yang kerap bermain di TBA juga berpotensi mengurangi kualitas layanan selama penerbangan misalnya untuk makanan dan minuman. Tidak hanya itu, konter untuk check in di bandara juga mungkin dikurangi untuk hemat biaya.

Penurunan TBA tentu saja berimbas otomatis pada penurunan tarif batas bawah (TBB). Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019 menyebut bahwa TBB adalah 35% dari TBA.

Alvin menyoroti, jika jarak antara TBB dan TBA semakin sempit maka maskapai semakin tidak fleksibel menentukan harga. Bagi Alvin, yang dirugikan juga maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). “Karena selisih harga tiket LCC dengan full service semakin sedikit,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi