Kalau jadi ada insentif, harga mobil listrik 15% lebih murah dari mobil BBM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bisa lebih murah hingga 25% bila pemerintah memberikan insentif pajak.

Insentif tersebut, kata Airlangga, yakni pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) atau tarifnya nol persen. "Tidak murah banget, tetapi sekarang bedanya 40% (dengan mobil nonlistrik)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik


"Dengan kebijakan itu (PPnBM) maka akan jadi sekitar 10% sampai 15% dari mobil combustion engine. Jadi mantap kan?" sambung dia.

Saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait mobil listrik. Aturan ini akan memuat teknis insentif untuk mobil listrik termasuk tarif PPnBM. Rencananya pemerintah akan membebaskan PPnBM atau nol persen untuk mobil listrik.

Namun demikian, teknis kebijakan ini masih terus digodok oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan. Sebelumnya rencana pemerintah memberikan tarif nol persen PPnBM kepada mobil listrik akan berdampak kepada mobil murah low cost green car (LCGC).

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Saat ini mobil LCGC menjadi kendaraan yang dibebaskan PPnBM. Namun karena pemerintah ingin mengembangkan mobil listrik, maka PPnBM 0 persen untuk LCGC akan dihapuskan. Dengan begitu nantinya mobil LCGC akan dikenai PPnBM sehingga harganya akan lebih mahal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Insentif, Mobil Listrik Bisa Lebih Murah 25 Persen".

Penulis: Yoga Sukmana, Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana