KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal naik. Setoran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha dalam program yang BPJS Kesehatan selenggarakan itu juga akan bertambah. Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan kenaikan batas upah. Untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan, DJSN memang tetap mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Kalau jadi naik, ini dia perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal naik. Setoran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha dalam program yang BPJS Kesehatan selenggarakan itu juga akan bertambah. Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan kenaikan batas upah. Untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan, DJSN memang tetap mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.