KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal naik. Setoran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha dalam program yang BPJS Kesehatan selenggarakan itu juga akan bertambah. Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan kenaikan batas upah. Untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan, DJSN memang tetap mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Baca Juga: Catat, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja juga naik, lo Kalau usulan ini gol, tentu beban yang pekerja dan pemberi kerja alias pengusaha bertambah, khususnya yang bergaji di atas 8 juta per bulan. Mengutip situs BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Contoh, pekerja A mendekap gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Sebelumnya, iuran BPJS-nya hanya Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5% dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta. Pembagiannya: pekerja A membayar Rp 80.000 dan pemberi kerja Rp 320.000.