KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha saat ini tengah menanti stimulus fiskal pemerintah di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melempem. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah mengusulkan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap hingga menjadi 20% pada tahun 2023 mendatang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan RUU perpajakan tersebut rampung pada 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku pihaknya belum ada rencana merunkan PPh badan dalam waktu dekat.
Kalau manfaatkan fasilitas pajak, tarif efektif PPh badan saat ini sebesar 23%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha saat ini tengah menanti stimulus fiskal pemerintah di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melempem. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah mengusulkan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap hingga menjadi 20% pada tahun 2023 mendatang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan RUU perpajakan tersebut rampung pada 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku pihaknya belum ada rencana merunkan PPh badan dalam waktu dekat.