KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri diubah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari. Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari. Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. "Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11).
Kalau sudah vaksin lengkap, pelaku perjalanan internasional cukup karantina 3 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri diubah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari. Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari. Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. "Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11).