KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) melalui anak usahanya PT KalbeGenexine Biologics (KGBio) mengantongi persetujuan untuk melaksanakan uji klinik fase II obat GX-17. Persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) itu didapatkan pada Rabu (30/12). PersetujuanBPOM didasari data keamanan dan efektivitas dari stud sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan. Asal tahu saja, mengutip keterangan resminya, obat GX-17 merupakan obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19. GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Kalbe Farma mengantongi persetujuan uji klinik fase dua obat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) melalui anak usahanya PT KalbeGenexine Biologics (KGBio) mengantongi persetujuan untuk melaksanakan uji klinik fase II obat GX-17. Persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) itu didapatkan pada Rabu (30/12). PersetujuanBPOM didasari data keamanan dan efektivitas dari stud sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan. Asal tahu saja, mengutip keterangan resminya, obat GX-17 merupakan obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19. GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.