Kali ini, KPK sita truk Hino terkait kasus Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah kendaraan yang diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Berbeda dengan kendaraan yang disita KPK sebelumnya berupa mobil mewah, kali ini KPK menyita sebuah Truk Hino dari Serang, Banten.Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, truk tersebut belum juga tiba di Kantor KPK. Mobil tersebut sedang dalam perjalanan menuju ke markas Abraham Samad Cs tersebut."Terkait TPPU TCW. Truk Hino dari Serang, Banten. Sedikit lagi masuk KPK," kata Johan Budi saat dihubungi, Jumat (7/3)Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Terkait kasus ini KPK juga telah menyita lebih dari 50 unit mobil dan sebuah motor Harley Davidson. Sejumlah mobil tersebut beberapa di antaranya disita dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten dan beberapa artis karena diduga diberikan oleh Wawan. Beberapa mobil sitaan tersebut diketahui merupakan mobil mewah milik pribadi Wawan, yaitu Lamborghini, Ferrarri, Bantley, dan Rolls Royce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie