JAKARTA. Sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto sejatinya digelar hari ini, Senin (15/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ini dibatalkan setelah kuasa hukum mantan Wakil Ketua KPK tersebut mencabut gugatan. "Dari rentetan sidang pra peradilan terutama Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya menunjukan ada argumen diluar logika nalar hukum dari hakimnya. Ini hasil eksaminasi, kajian terhadap putusan," kata Abdul Fikar, Kuasa Hukum Bambang. Selain itu, Fikar mengaku, surat keterangan dari KPK atas ketidakhadiran Novel Baswedan dianggap tidak ada. "Praperadilan ini sudah kacau dibuat seperti pokok perkara," tambahnya.
Kali kedua, BW cabut gugatan praperadilan
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto sejatinya digelar hari ini, Senin (15/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ini dibatalkan setelah kuasa hukum mantan Wakil Ketua KPK tersebut mencabut gugatan. "Dari rentetan sidang pra peradilan terutama Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya menunjukan ada argumen diluar logika nalar hukum dari hakimnya. Ini hasil eksaminasi, kajian terhadap putusan," kata Abdul Fikar, Kuasa Hukum Bambang. Selain itu, Fikar mengaku, surat keterangan dari KPK atas ketidakhadiran Novel Baswedan dianggap tidak ada. "Praperadilan ini sudah kacau dibuat seperti pokok perkara," tambahnya.