JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utangĀ (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan pengapalan PT Hai Yin tak hadir dalam rapat kreditur pertama sebagai debitur. Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan pihaknya memang belum sempat bertemu dengan direksi perusahaan lantaran sedang berada di China. "Saya sempat ke kantor debitur tapi tak ada pengurus perusahaan," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (21/11). Dia bilang, telah menitipkan surat permintaan hadir dalam rapat kreditur, tapi pihak Hai Yin dan perwakilannya juga tak memenuhi hal tersebut. Sutanto menambahkan, dia belum mendapatkan dokumen perusahaan untuk mendukung data dalam proses PKPU ini.
Kali kelima, PT Hai Yin digugat PKPU
JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utangĀ (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan pengapalan PT Hai Yin tak hadir dalam rapat kreditur pertama sebagai debitur. Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan pihaknya memang belum sempat bertemu dengan direksi perusahaan lantaran sedang berada di China. "Saya sempat ke kantor debitur tapi tak ada pengurus perusahaan," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (21/11). Dia bilang, telah menitipkan surat permintaan hadir dalam rapat kreditur, tapi pihak Hai Yin dan perwakilannya juga tak memenuhi hal tersebut. Sutanto menambahkan, dia belum mendapatkan dokumen perusahaan untuk mendukung data dalam proses PKPU ini.