Kali pertama, KPK periksa Airin dalam kasus alkes



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten, Selasa (11/2/2014).Kasus ini menjerat suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga kakak ipar Airin. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Airin diperiksa sebagai saksi bagi Atut."Untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujarnya.Sekitar pukul 10.00 WIB, Airin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kepada wartawan, dia enggan berkomentar dulu."Nanti pulangnya ya," ucap Airin singkat kemudian berjalan menuju lobi Gedung KPK.Ini merupakan yang pertama kalinya KPK memeriksa Airin dalam kasus Alkes Banten. Sebelumnya, dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus dugaan suap pilkada Lebak melibatkan Wawan, Atut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur Andayani.Dalam kasus dugaan korupsi alkes Provinsi Banten, Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara. Kakak beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Belakangan, KPK menjerat Atut dengan pasal dugaan pemerasan, kemudian Wawan disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie