Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. OC Kaligis merupakan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem. Ketua Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum OC Kaligis kepada pengadilan. "Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan," kata Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016). Taufiqulhadi enggan berkomentar banyak mengenai putusan tersebut. Anggota Komisi III DPR itu juga mengaku tidak dalam posisi tepat atau tidak terkait putusan MA.
Kaligis dihukum 10 tahun, Nasdem pasrah
Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. OC Kaligis merupakan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem. Ketua Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum OC Kaligis kepada pengadilan. "Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan," kata Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016). Taufiqulhadi enggan berkomentar banyak mengenai putusan tersebut. Anggota Komisi III DPR itu juga mengaku tidak dalam posisi tepat atau tidak terkait putusan MA.