JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi kerap bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Hal tersebut antara lain diperlihatkan KPK ketika menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Pengacara senior itu mengatakan, KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. "Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik bahwa Komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan apa pun kepada Budi terkait penetapan tersangkanya," kata Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).
Menurut dia, penyelidikan mengenai dugaan rekening gendut Budi telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada masa lalu. Saat itu, transaksi keuangan Budi dinyatakan wajar. Namun, ia heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus itu dan malah menetapkan Budi sebagai tersangka. "Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," ujar dia. Kaligis menganggap penetapan Budi sebagai tersangka cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner. Ia menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.