JAKARTA. Mega proyek pembangunan jaringan pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) masuk pengadilan. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), perusahaan pemilik proyek jaringan Kalija yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Perusahaan Gas Negara Tbk, digugat PT Dwisatu Mustika Bumi dan PT Berkah Mirza Insani. Kedua perusahaan itu telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2014. Mereka menuntut ganti rugi serta hak menggarap proyek pemasangan pipa Kalija I senilai US$ 85,7 juta atau sekitar Rp 1 triliun. "Sidang awal dilaksanakan 24 Maret 2015," kata Djuhair Hasan, External Relation Departmeni Dwisatu Mustika, Senin (16/2). Dwisatu Mustika dan Berkah Mirza bergabung dalam konsorsium PBVJ Group Sdn Bhd Malaysia. Konsorsium ini meraih proyek pemasangan pipa gas bawah laut proyek Kalija I. Pipa ini menghubungkan Blok Kepodang di lepas Pantai Jepara menuju PLTGU Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 kilometer.
Kalija digugat eks kontraktor pipa
JAKARTA. Mega proyek pembangunan jaringan pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) masuk pengadilan. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), perusahaan pemilik proyek jaringan Kalija yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Perusahaan Gas Negara Tbk, digugat PT Dwisatu Mustika Bumi dan PT Berkah Mirza Insani. Kedua perusahaan itu telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2014. Mereka menuntut ganti rugi serta hak menggarap proyek pemasangan pipa Kalija I senilai US$ 85,7 juta atau sekitar Rp 1 triliun. "Sidang awal dilaksanakan 24 Maret 2015," kata Djuhair Hasan, External Relation Departmeni Dwisatu Mustika, Senin (16/2). Dwisatu Mustika dan Berkah Mirza bergabung dalam konsorsium PBVJ Group Sdn Bhd Malaysia. Konsorsium ini meraih proyek pemasangan pipa gas bawah laut proyek Kalija I. Pipa ini menghubungkan Blok Kepodang di lepas Pantai Jepara menuju PLTGU Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 kilometer.