KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CV Kalimass Jaya dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Asociate menyatakan, Pengadilan Niaga Surabaya tak berhak menyelesaikan sengketa kliennya dengan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis. Oleh karenanya, dalam sidang kepailitan Kalimass dan Amran, Kamis (19/7) di Pengadilan Niaga Surabaya, Surya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. "Iya Kamis lalu sidang, agendanya jawaban dari termohon. Dalam jawaban kami mendalilkan eksepsi kewenangan absolut, bahwa pengadilan niaga bukan pilihan hukum jika kelak terjadi sengketa," kata Surya kepada KONTAN, pekan lalu. Surya mengatakan, sejatinya sengketa kliennya dengan dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini merupakan ihwal wanprestasi sehingga lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. "Inti masalah sesuai surat perjanjian adalah wanprestasi. Dalam surat perjanjian dengan pemohon I (Intan Baruprana) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dengan pemohon 2 (Intraco Penta) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Surya.
Kalimass dan Amran menilai Pengadilan Niaga tak berhak adili sengketanya dengan IBFN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CV Kalimass Jaya dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Asociate menyatakan, Pengadilan Niaga Surabaya tak berhak menyelesaikan sengketa kliennya dengan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis. Oleh karenanya, dalam sidang kepailitan Kalimass dan Amran, Kamis (19/7) di Pengadilan Niaga Surabaya, Surya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. "Iya Kamis lalu sidang, agendanya jawaban dari termohon. Dalam jawaban kami mendalilkan eksepsi kewenangan absolut, bahwa pengadilan niaga bukan pilihan hukum jika kelak terjadi sengketa," kata Surya kepada KONTAN, pekan lalu. Surya mengatakan, sejatinya sengketa kliennya dengan dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini merupakan ihwal wanprestasi sehingga lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. "Inti masalah sesuai surat perjanjian adalah wanprestasi. Dalam surat perjanjian dengan pemohon I (Intan Baruprana) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dengan pemohon 2 (Intraco Penta) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Surya.