JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Australia telah melanggar konvensi Persatuan Bangsa Bangsa tahun 1951 mengenai status pengungsi dengan membayar kapten dan kru kapal agar membawa kembali imigran asal Banglades, Sri Lanka, dan Myanmar ke wilayah Indonesia. Padahal, Australia salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut. "Tidak etis tentu, dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (17/6). Pengusiran terhadap pengungsi berlawanan dengan Pasal 33 Konvensi 1951 mengenai larangan pengusiran. Berdasarkan pasal tersebut, negara-negara yang menandatangani konvensi tidak boleh mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah. Kecuali jika pengungsi tersebut menjadi ancaman keamanan nasional dan menganggu ketertiban umum di negara tempat mereka mengungsi.
Kalla: Australia langgar konvensi PBB
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Australia telah melanggar konvensi Persatuan Bangsa Bangsa tahun 1951 mengenai status pengungsi dengan membayar kapten dan kru kapal agar membawa kembali imigran asal Banglades, Sri Lanka, dan Myanmar ke wilayah Indonesia. Padahal, Australia salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut. "Tidak etis tentu, dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (17/6). Pengusiran terhadap pengungsi berlawanan dengan Pasal 33 Konvensi 1951 mengenai larangan pengusiran. Berdasarkan pasal tersebut, negara-negara yang menandatangani konvensi tidak boleh mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah. Kecuali jika pengungsi tersebut menjadi ancaman keamanan nasional dan menganggu ketertiban umum di negara tempat mereka mengungsi.