JAKARTA. Perusahaan perkebunan sawit PT Kalpataru Investama melayangkan bantahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelaksanaan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No.009/11/AG pada 8 Agustus 2012. Pemohon gugatan ini adalah Sing Global Oil Products Pte Ltd (SGOP) Dalam berkasĀ bantahan yang diterima KONTAN, kuasa hukum Kalpataru Investama, Reza R Edwijanto, menyatakan pengajuan bantahan ini berawal dari perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak yang diteken pada Februari 2008. "Perjanjian itu di bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur," tulis Reza. Tapi, setelah perjanjian diteken, SGOP tak melaksanakan kewajibannya untuk menyetor modal US$ 12,39 juta untuk memiliki 50% di empat perusahaan sawit. "Kami telah mengingatkan, tapi selalu diabaikan SGOP," tulis Reza.
Kalpataru Investama gugat putusan SIAC
JAKARTA. Perusahaan perkebunan sawit PT Kalpataru Investama melayangkan bantahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelaksanaan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No.009/11/AG pada 8 Agustus 2012. Pemohon gugatan ini adalah Sing Global Oil Products Pte Ltd (SGOP) Dalam berkasĀ bantahan yang diterima KONTAN, kuasa hukum Kalpataru Investama, Reza R Edwijanto, menyatakan pengajuan bantahan ini berawal dari perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak yang diteken pada Februari 2008. "Perjanjian itu di bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur," tulis Reza. Tapi, setelah perjanjian diteken, SGOP tak melaksanakan kewajibannya untuk menyetor modal US$ 12,39 juta untuk memiliki 50% di empat perusahaan sawit. "Kami telah mengingatkan, tapi selalu diabaikan SGOP," tulis Reza.