Kalsel & Sulbar bentuk BUMD 'kelola' blok Sebuku



JAKARTA. Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) sepakat untuk mengakhiri konflik perebutan Saham Partisipasi atau Partisipation Interest (PI) di Blok Sebuku. Kedua daerah itu sepakat untuk berbagi peran dalam PI sebesar 10% itu.

Hal itu merupakan hasil rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) dan dipimpin oleh wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantornya hari ini. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, Kedua daerah sepakat untuk membentuk BUMD bersama yang memiliki PI sebesar 10%.

Jadi, masing-masing  daerah akan memiliki saham sebesar 5%. "Yang dikelola BUMD ini hanyalah sahamnya saja, sementara soal operasi atau eksplorasinya diserahkan kepada kontraktor," ujar Sudirman, Rabu (25/3) di kantor Wapres, Jakarta.


Pengelolaan bersama ini akan menjadi contoh mengatasi sengketa kepemilikan sumber daya di perbatasan. Dengan skema ini, diharapkan daerah yang selama ini berkonflik bisa duduk bersama dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Terkait hal ini, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan hari ini, dengan membuat kerjasama dengan Pemprov Sulbar. Kemudian, akan membuat Special Propose Company (SPC).

Adapun bentuk BUMD itu nantinya akan ramping. Sebab, untuk mengelola saham partisipasi tidak diperlukan manajerial yang sangat rumit. Berbeda jika harus melakukan operasional eksplorasi, atau memproduksi.

Hal yang sama disampaikan oleh Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh. Ia bersyukur atas kesepakatan ini. Mengingat konflik perebutan blok Sebuku sudah bertahun-tahun terjadi.

Sebagai catatan, saat ini blok Sebuku dimiliki oleh tiga pihak. Pertama Peroil Ltd sebesar 70%, lalu ada Total E&P Sebuku sebesar 15%, dan INPEX South Makasar sebesar 15%. Dengan masuknya saham partisipasi BUMD sebesar 10%, maka komposisinya akan berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan