PALANGKA RAYA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 75 hari. "Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017," kata Kepala BPBD Kalteng Syahril Tarigan saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, Palangka Raya, Kamis (10/8). Syahril menerangkan, penetapan status tersebut berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/298/2017 tertanggal 1 Agustus 2017. "Penetapan status ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan," katanya.
Kalteng berstatus siaga darurat karhutla
PALANGKA RAYA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 75 hari. "Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017," kata Kepala BPBD Kalteng Syahril Tarigan saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, Palangka Raya, Kamis (10/8). Syahril menerangkan, penetapan status tersebut berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/298/2017 tertanggal 1 Agustus 2017. "Penetapan status ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan," katanya.